
Banyak pemilik properti beranggapan bahwa rumah warisan dapat langsung dijual seketika. Namun, secara hukum ada prosedur penting yang harus dilewati untuk memastikan transaksi Anda aman dan sah.
Jika sertifikat masih atas nama almarhum, Anda diwajibkan melakukan proses Penetapan Ahli Waris dan Balik Nama Sertifikat kepada para ahli waris terlebih dahulu. Hal ini merupakan syarat mutlak sebelum akta jual beli (AJB) dapat ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT.
๐ก Insight Penting Sebelum Melangkah:
- Kejelasan Status: Pastikan seluruh ahli waris telah terdata secara legal.
- Kesepakatan Bersama: Penjualan harus disetujui oleh seluruh ahli waris tanpa terkecuali.
- Legalitas Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti Surat Kematian, Surat Keterangan Waris (SKW), dan dokumen kependudukan lainnya.


