Memiliki sertifikat CRA (Certified Realty Advisor) kini bukan sekadar nilai tambah, tetapi wajib bagi agen properti di Indonesia sesuai Permendag No. 27 Tahun 2025. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi resmi yang diakui negara, meningkatkan kredibilitas, dan memastikan agen bekerja sesuai standar hukum serta etika industri.
- Standar Kompetensi Nasional
CRA mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang memastikan agen memiliki kemampuan teknis dan etika sesuai regulasi. - Legitimasi Hukum
Dengan CRA, agen properti memiliki pengakuan resmi dari pemerintah, sehingga transaksi lebih aman dan terlindungi secara hukum. - Kredibilitas & Kepercayaan
Klien lebih percaya pada agen bersertifikat karena ada jaminan kompetensi dan profesionalisme. - Peluang Karier
Sertifikasi membuka jalan ke jenjang karier lebih tinggi, seperti konsultan atau manajer properti.
Regulasi dari Kementerian Perdagangan (Perindag)
- Permendag No. 27 Tahun 2025
Mengatur pemberlakuan SKKNI dan KKNI untuk sektor real estat, khususnya bidang perantaraan perdagangan properti. Semua agen wajib memenuhi standar ini agar dapat beroperasi secara profesional. - Permendag No. 33 Tahun 2025
Menegaskan bahwa broker/agen properti wajib memiliki legalitas usaha dan sertifikasi profesi. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan, mengurangi risiko sengketa, dan melindungi konsumen.


